Minggu, 13 Februari 2022

KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Perairan Pulau Rupat

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengambil langkah tegas terhadap praktik pengelolaan ruang laut yang dilakukan tidak sesuai ketentuan. 
 
Terbaru, KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.

“Ini bentuk komitmen tegas KKP sesuai dengan garis kebijakan Bapak Menteri, kami menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT. LMU,” ujar Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam keterangannya Minggu (13/2/2022).

Adin menjelaskan bahwa berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang telah dilakukan diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. LMU ini tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut. 

Adin juga menegaskan bahwa Pulau Rupat ini merupakan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari Pemerintah Pusat.

“Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh jajaran kami, ditemukan dugaan pelanggaran bahwa kegiatan pengerukan pasir yang dilakukan tidak memiliki dokumen PKKPRL. Kegiatan ini diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun,” terang Adin.

Lebih lanjut Adin memastikan bahwa saat ini Ditjen PSDKP mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan bersama Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) dan Pengawas Perikanan yang on board diatas kapal melaksanakan aksi segera untuk memastikan kegiatan yang diduga melanggar hukum dapat dihentikan.  

"Kami mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 untuk memastikan tidak ada kerusakan lebih lanjut akibat kegiatan yang melanggar hukum," ujar Adin.

Rangkaian aksi KKP untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir serta pemeriksaan lapangan sekaligus koordinasi dengan pihak terkait bertujuan untuk memastikan pelanggaran dan sanksi yang akan dikenakan. 

“Apabila terbukti maka Sanksi Pidana Pasal 35 huruf i juncto Pasal 73 ayat (1) huruf d UU No.27/2007 dan sanksi administratif berdasarkan PP No.5/2021 juncto PP No.85/20221 akan dikenakan," tegas Adin.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf, menyampaikan bahwa jajarannya segera menindaklanjuti perintah dari Dirjen PSDKP untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir yang diduga melanggar hukum tersebut sebagai upaya mencegah kerusakan lebih lanjut. Halid menjelaskan bahwa setelah dilaksanakan koordinasi dengan Komandan Pangkalan PSDKP Belawan maka KP.

Hiu 01 segera digerakkan dan menemukan posisi kapal  penambangan pasir berada pada koordinat 02° 4.911' Lintang Utara, 101° 27.191' Bujur Timur. Halid  juga memastikan bahwa KP. Hiu 01 terus stand by dan mengawasi lokasi penambangan pasir tersebut.

“Kami tugaskan Polsus PWP3K yang on board di atas KP. Hiu 01 untuk memastikan kegiatan penambangan berhenti selama proses pemeriksaan dilaksanakan,” ujar Halid.

Untuk diketahui, KKP di era kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono sedang memperkuat pelaksanaan pengawasan pengelolaan ruang laut. 
 
Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi. Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya.

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Cokok 2 Pelaku Curanmor

SERANG  - Belum sempat menikmati motor hasil curian, YF (32) dan RS (23), dua pelaku pencurian motor dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang Polda Banten. 

Dua tersangka spesialis pencurian motor parkiran ini ditangkap Tim Resmob di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan  Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (8/2) sekitar pukul 01:30 WIB atau sekitar 7 jam setelah melakukan pencurian.

Tersangka warga Kabupaten Tenggamus, Lampung dan Kota Serang ini sebelumnya menggasak motor Honda Beat milik Jeni (47) yang terparkir di terasnya di Kampung/Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (8/2) sekitar pukul 18:30 WIB.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa Tim Resmob memperoleh informasi bahwa salah seorang warga Panggung Jati telah kehilangan motor Honda Beat A 3122 DD. 

Meski TKP pencurian berada di wilayah hukum Polres Serang Kota namun Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda Iwan Rudini berusaha membantu menangkap para pelaku pencurian motor.

"Dari penyelidikan diketahui para pelaku bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Kelapa Dua," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada Poskota, Minggu (13/2/2022).

Rabu (9/2) sekitar pukul 01:30, Tim Resmob bergerak melakukan penyergapan di sebuah rumah kontrakan dan berhasil meringkus kedua pelaku. Dari dalam rumah kontrakan, Tim Resmob mengamankan 2 unit motor serta kunci T.

"Ada 2 unit motor yang diamankan, satu unit hasil merupakan sarana kejahatan, dan satu motor lainnya merupakan hasil kejahatan yang telah diganti plat nopolnya," terang Yudha Satria.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan aksi curanmor di wilayah Panggung Jati. Bahkan kedua tersangka juga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di Kota Serang.

"Kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali mencuri motor namun hanya melakukan aksi di wilayah hukum Polres Serang Kota. Motor-motor hasil curian diakui dijual kepada penadah di wilayah Lampung," tambah Dedi Mirza.

Dedi Mirza menjelaskan karena locus delicti pencurian berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Taktakan.

"Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita serahkan ke Polsek Taktakan sesuai laporan untuk diproses lebih lanjut," kata Kasatreskrim.

Ketua DPD RI Kritisi Permenaker 02/2022 Tentang JHT

JAKARTA - Kehadiran Permenaker 02/2022, menggantikan Permenaker 19/2015, tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), mendapat banyak sorotan.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, turut mengkritisi aturan yang merugikan pekerja tersebut.

"Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mendukung masyarakat, dalam hal ini pekerja. Jangan sebaliknya kebijakan dibuat untuk membuat susah," katanya, Minggu (13/2/2022).

Dalam penilaian LaNyalla, Permenaker 02/2022 seperti membuat pekerja ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Karena, aturan tersebut menyebut jika pekerja yang di PHK atau mengundurkan diri baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun, atau di usia 56 tahun. 

"Bayangkan jika seorang pekerja di PHK pada usia 40 tahun, dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun. Atau harus menunggu 16 tahun. Padahal, uang tersebut harusnya bisa membantu pekerja yang di PHK untuk melakukan hal-hal yang produktif," katanya.

Peraturan baru ini sangat kontras dengan aturan lama yang menyebut bila pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja untuk mencairkan JHT.

"Pemerintah harus segera mencabut Permenaker 02/2022. Jangan sampai muncul gejolak di masyarakat. Karena dampaknya bisa meluas. Pemerintah harus peka dengan suara-suara di masyarakat. Khususnya pekerja yang menjadi objek dari peraturan tersebut," katanya.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, Permenaker 02/2022 bisa menimbulkan persepsi mengenai penggunaan uang di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pada akhirnya, para pekerja akan mempertanyakan dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum masalah ini menjadi bola liar, pemerintah lebih baik segera bersikap, cabut Permenaker 02/2022," katanya.

Pengobatan Pelaku Curanmor Yang Ketangkap Massa PKM Puskesmas Cikeusal

SERANG - Anggota Polsek Cikeusal Polres Serang Polda Banten membawa pelaku Curanmor yang tangkap oleh massa untuk berobat ke PKM Puskesmas Cikeusal pada hari Minggu (13/02/2022) jam 16.15 WIB.

Pelaku yang ketangkap oleh massa sempat mendapat pukulan yang membuat memar-memar pada wajahnya pelaku berinisial AS, sehingga kami perlu mengecek kesehatan pelaku untuk dilanjutkan ditahapan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Cikeusal, ucap Kanit Reskrim Ipda Lambasa Nababan. SH.

Pelaku pencurian tersebut masih keadaan sehat dengan wajah yang memar dan sudah diobati di PKM Cikeusal dan kami akan bergerak mengejar pelaku satu lagi yang sempat kabur dari pengejaran massa. Menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan atau memakirkan kendaraan bermotor dan selalu dalam keadaan stangnya yang terkunci dan menggunakan kunci ganda sebagai pencegahan terhadap pencurian, ungkap Kapolsek Cikeusal AKP Humaedi. SH.

Sambangi Warga, Polsek Lebakgedong Polres Lebak Upaya Jaga Kamtibmas Di Masyarakat

LEBAK - Sambangi dan mengajak berdialog dengan Tokoh masyarakat  merupakan salah satu cara Anggota Polsek Lebakgedong Polres Lebak Polda Banten Bripka Noviana mendekatkan diri dengan warga kampung padurung Ds.lebak sangka kecamatan Lebakgedong Kab Lebak, Minggu pkl. 10.00 Wib (13/02/2022)

Dalam sambang dengan warga tersebut Bhabinkamtibmas mengajak untuk menjaga keamanan dan sosialisasikan pentingnya prokes di masyarakat.

Kapolres Lebak AKBP WIWIN SETIAWAN, S.I.K  M.H. melalui Kapolsek Lebakgedong Iptu Supar ,SH mengatakan bahwa kegiatan sambang warga ini rutin dilaksanakan anggotanya untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya keamanan dimasyarakat. 

Dalam sambang tersebut, sebagai usaha petugas agar lebih dekat dengan Warga Masyarakat yang ada di Kp.padurung Ds. Lebak sangka, Kec. Lebakgedong, Kab
Lebak. 

"Yang terpenting, sambang petugas ini bertujuan untuk menjalin kedekatan antara polisi dan warga masyarakat, agar menjadi lebih dekat lagi, ujar Kapolsek.

Selasa, 08 Februari 2022

DPR Desak Pemerintah Serius Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng, Achmad: Jangan Setengah Hati

JAKARTA -- Kelangkaan minyak goreng di tingkat pedagang masih terjadi di berbagai daerah, sehingga mengakibatkan harganya sangat tinggi. Hal ini tentu membebani rumah tangga hingga pelaku usaha, terutama di sektor mikro. Terlebih, kenaikan ini tidak sebanding dengan penghasilan mereka. Apalagi mereka yang baru bangkit dari hantaman Pandemi Covid-19.

Padahal pemerintah mengeluarkan aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit yang berlaku mulai 1 Februari 2022 lalu. Namun aturan itu tidak sesuai dengan aplikatifnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI, dari daerah pemilihan (dapil) Riau I, Achmad mendesak pemerintah untuk serius menangani persoalan tersebut. Jangan hanya mengeluarkan aturan saja tetapi tidak disertai dengan tindakannya.

"Masyarakat sudah menjerit di bawah. Karena minyak goreng adalah kebutuhan pokok rumah tangga dan juga sangat dibutuhkan bagi mereka yang bergerak di sektor UMKM," kata Achmad kepada wartawan, Selasa (7/2/2022).

Politisi Demokrat ini mengaku, saat dirinya turun ke dapilnya, dia acap kali ditanya oleh masyarakat kenapa harga minyak bisa mahal dan langka, padahal Riau sendiri merupakan salah satu daerah penghasil CPO terbesar di Indonesia

"Saat kunjungan dapil, saya dicecar oleh masyarakat. Kita penghasil kelapa sawit, namun minyak goreng langka. Mereka membandingkan Riau penghasil Migas, tapi BBM mahal dan langka juga, mereka jengah dengan keadaan seperti itu," jelas Bupati Rokan Hulu dua periode itu.

Anggota Komisi VII itu ia kembali menegaskan agar pemerintah tidak setengah hati memberikan solusi yang menjadi kebutuhan masyarakat. Ia juga meminta agar satuan tugas (Satgas) Pangan bergerak ke akar rumput untuk memberantas jika ada oknum-oknum kartel nakal.

"Pemerintah harus serius. Jangan setengah hati gitu. Jangan menunggu masyarakat susah dan menjerit dulu. Pemerintah punya kok seluruh sumber daya buat itu. Kenapa gak dimaksimalkan," pungkasnya. ***

Ombudsman Minta Kemendag Percepat Distribusi Minyak Goreng Harga Eceran Tertinggi

JAKARTA – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika meminta Kementerian 
Perdagangan segera memastikan masyarakat untuk dapat menikmati minyak goreng 
sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022. 

Pasalnya, berdasarkan pemantauan di 34 provinsi, Ombudsman RI menemukan setidaknya tiga fenomena di masyarakat akibat harga minyak goreng yang melambung tinggi.

“Ombudsman menemukan adanya tiga fenomena yakni aksi penimbunan stok minyak 
goreng, harapannya satgas pangan dapat bergerak cepat untuk menangani ini. Selain 
itu Ombudsman juga menemukan adanya perilaku pengalihan barang dari pasar modern ke pasar tradisional dan munculnya panic buying dari masyarakat,” terang Yeka dalam Dialog Pelayanan Publik “Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng”, Selasa (8/2/2022) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Dalam Permendag No 6/2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag No 3/2022.

“Pantauan kami, di Aceh harga minyak goreng masih di kisaran Rp 18.000/liter, Sumatera Utara Rp 19.000/liter, Sumatera Barat Rp 18.000/liter, Kalimantan Timur Rp 23.000/liter, Jawa Barat Rp 22.000/liter,” ungkap Yeka.

Yeka menegaskan, Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memastikan ketersediaan stok minyak goreng dengan HET sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022. 

“Adanya masyarakat yang sulit mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai regulasi memang bisa terjadi karena ada delay (keterlambatan) antara penetapan regulasi dengan pelaksanaan di lapangan karena melibatkan kesiapan produsen dalam melakukan distribusi,” jelasnya.

Untuk itu, Yeka menyampaikan beberapa masukan kepada Pemerintah yakni membentuk satuan tugas untuk menangani keluhan masyarakat terkait sulitnya mengakses minyak goreng dengan harga sesuai HET. Kemudian, Yeka juga membuka wacana kemungkinan dibukanya kesempatan bagi BUMN untuk menangani 10-15 persen kebutuhan pasar terhadap minyak goreng.

Di akhir diskusi, Yeka menyampaikan beberapa poin penting yakni Ombudsman mendorong Pemerintah agar crude palm oil (CPO) diprioritaskan untuk produksi minyak goreng. 

Kemudian Ombudsman mendorong Pemerintah agar memastikan pengawasan terhadap produsen dalam mematuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Ombudsman juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panic buying.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan dalam kesempatan yang sama menjelaskan belum stabilnya harga minyak goreng di pasaran disebabkan belum lancarnya distribusi minyak goreng dengan harga sesuai 
regulasi. 

“Saat ini sudah mulai berlangsung distribusinya, dan saya pastikan minggu ini dari Aceh hingga Papua sudah mulai mendapat pasokan minyak goreng. Masyarakat dihimbau untuk tidak perlu panik dalam membeli. Pemerintah tetap akan 
memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai HET,” terangnya.

Di samping itu, Oke menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan regulasi untuk 
menjaga stabilitas harga dan menjamin pasokan minyak goreng domestik tetap stabil 
di tengah kenaikan harga minyak sawit mentah atau CPO internasional. 

“Hal ini agar harga minyak goreng domestik dapat lepas dari ketergantungan harga CPO internasional. Selain itu Pemerintah juga menetapkan kebijakan terkait DMO dan DPO
 bagi para eksportir,” pungkasnya. (*)

KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Perairan Pulau Rupat

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengambil langkah tegas terhadap praktik pengelolaan ruang laut yang di...